Jadi "Kejahatan itu terjadi bukan hanya ada niat dari pelaku,tetapi juga karena adanya kesempatan".Itulah kata kata mutiara kutipan dari Bang Napi,jadi kita bisa berpartisipasi untuk tidak memberi kesempatan terhadap potensi dari timbulnya "Kejahatan" tersebut.
Pada umumnya masyarakat juga yang memberikan kesempatan dengan alasan "Emoh ribet" berurusan dengan administrasi,sidang dan birokrasi karena masih banyak kerjaan.Memang,melakukan pembayaran tilang secara resmi melalui bank misalnya bisa menjadi sesuatu yang ribet dan jumlah denda yang bisa jadi lebih tinggi.
Tidak fair juga jika kita melulu menyalahkan petugas dan enggan untuk mengakui kesalahan sendiri.Tidak memiliki SIM,tidak memakai helm,safety devices kendaraan yang tidak lengkap,mengemudi dengan asal dijalan raya sudah jelas ada undang undangnya.Jika terjadi begini maka akan ditangkap petugas,dan itu memang menjadi tugas penjaga keamanan dan ketertiban.Lalu kita sebagai masyarakat pengguna jalan inginnya lebih singkat dalam segala urusan "Meminta jalan Damai" ,dan lahirlah oknum petugas yang dimusuhi masyarakat.Parahnya,gayung pun bersambut,sang oknum petugas memberikan peluang untuk menerima "Uang damai" atau uang suap tersebut.Memang terkadang para oknum petugas nakal ini kadang terkesan mencari cari,dengan melakukan razia surat dijalan jalan tikus.Hahay,,,,jangan beri kesempatan,bayar denda sesuai prosedur dengan melalui BRI.
Pastikan sang petugas membawa surat tilang apalagi dengan berpakaian "preman",jika tidak ini patut diragukan karena jangan jangan itu petugas gadungan,sekali lagi "waspadalah".
Untuk menghindari hal hal lainnya,maka perlu juga untuk memperhatikan prosedur penilangan pelanggaran lalu lintas.(kutipan dari forum kaskus):
1. Kenali Si Petugas:
Cobalah mengenali nama dan pangkat Polisi yang tercantum dalam pakaian seragam.
“Mereka mempunyai kewajiban menunjukkan tanda pengenal sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam mengemban fungsinya “ (Psl. 25 UU 28/1997).
Nama dan pangkat polisi menjadi penting apabila polisi bertindak di luar prosedur. Jangan hentikan kendaraan anda, bila ada orang yang berpakaian preman dan mengaku sebagai Polantas.
2. Kenali Kesalahan Anda:
Tanyakanlah apa kesalahan anda, pasal berapa yang dilanggar dan berapa dendanya.
“Sebagai pembimbing masyarakat, Polisi harus menjelaskan kesalahan pengemudi agar kesalahan tersebut tidak terulang kembali. Alasan pelanggaran dan besarnya denda juga harus didasarkan hukum yang berlaku.” (Psl. 19 UU 28/1997).
3. Pastikan Tuduhan Pelanggaran:
Pengemudi sudah selayaknya mengecek tuduhan pelanggaran polisi tersebut, apakah benar atau tidak. Jika polisi menyatakan Anda dilarang belok ke kiri karena ada tanda dilarang belok kiri. Anda harus yakin bahwa tanda tersebut benar-benar ada.
“Tugas polisi yang utama adalah pencegahan (Psl. 19 (2) UU No. 28/1997). Sehingga tidak dibenarkan polisi membiarkan pengemudi melakukan percobaan pelanggaran.Bila polisi mengetahui secara jelas ada pengemudi yang berupaya melanggar, polisi mempunyai kewajiban untuk memberitahukannya agar tidak melakukan pelanggaran. Percobaan pelanggaran tidak dapat didenda” (Psl. 54 KUHP).
Dalam suatu kasus, ada polisi membiarkan pelanggaran itu terjadi, baru bertindak agar pengemudi dapat didenda. Bila ini terjadi, anda dapat berdalih mengapa setelah mengetahui akan adanya pelanggaran polisi tidak mencegah. Di sini polisi dapat dipersalahkan tidak melakukan tugas utamanya dan tidak mempunyai itikad baik terhadap pengemudi.
4. Penyitaan Kendaraan atau STNK:
“Polisi tidak berhak menyita kendaraan bermotor atau STNK,kecuali kendaraan bermotor diduga hasil tindak pidana, pelanggaran mengakibatkan kematian, pengemudi tidak dapat menunjukan STNK, atau pengemudi tidak dapat menunjukan SIM” (Psl. 52 UU No. 14 1992).
Jadi utamakanlah SIM sebagai surat yang ditahan oleh Polantas.
5. Menerima atau Menolak Tuduhan:
Setiap pengemudi mempunyai dua alternatif terhadap tuduhan pelanggaran yang diajukan Polantas, yaitu menerima atau menolak tuduhan tersebut.
Apabila Anda menerima tuduhan pelanggaran,maka anda harus bersedia membayar denda ke Bank paling lambat lima hari sejak dilakukan penilangan.
Membayar di Bank memang lebih cepat dan menghemat waktu daripada menunggu sidang meski begitu tapi memang kalah cepat dibandingakan jalan “damai”. Setidaknya dengan cara itu kita bisa mengurangi tingkat penyuapan di jalan raya.
Cara Pembayaran Tilang melalui BRI
Foto oleh:http://pelayanmasyarakat.blogspot.com
Jika Anda kena Tilang maka mintalah slip biru lalu setor titipan denda sidang ke Bank BRI yang ditunjuk,foto kopi slip tilang, bukti setoran dan KTP masing masing 2 lembar.Jika sudah selesai maka kembali ke polisi yang menilang dan ambil SIM/STNK yang ditahan.
Sebenarnya dengan cara diatas sudah selesai,namun denda bisa manjadi terasa lebih mahal karena belum melalui keputusan sidang dan sisa uang belum bisa diambil.
Jika Anda berniat untuk mengambil sisa uang denda tadi,agar hanya membayar denda sesuai dengan keputusan sidang maka datanglah ke persidangan,caranya:
- Datang ke persidangan sesuai dengan tanggal sidang yang tertera pada slip tilang. Menyerahkan foto kopi slip tilang, bukti setoran dan KTP.
- Menerima jumlah denda sesuai dengan keputusan sidang.
- Datang ke customer service Bank BRI tempat penyetoran.
- Menyerahkan bukti keputusan sidang, foto kopi slip tilang, bukti setoran dan KTP. Ambil sisa titipan denda tilang kita terima di teller.
- Selesai.
Posting Komentar